SELAMAT DATANG DI WEBSITE PALITO
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PALITO
WESBITE ini adalah halaman resmi sebagai media informasi untuk punguan PALITO dan hal-hal yang berhubungan dengan Punguan Parsahutaon Palito Perumahan Pesona Kahuripan 2
JABATAN KEPENGURUSAN PERIODE 2025-2027
DEWAN PENASEHAT
R. Simanjuntak (op. Sena)
B. Manalu
A. Purba
S. Nainggolan
R. Simanjuntak
A. Manalu
R. Aritonang/ br Sitorus
H. Simbolon/br Sinurat
Seksi Sosial
I. Siagian/br. Panjaitan
Seksi Sosial
A. Purba/br. Sitohang
Humas
H.Simangusong
Humas
P. Situmorang
Seksi Adat
Amang T. Nababan
JABATAN KEPENGURUSAN PERIODE 2023-2025
PENASEHAT
Rony P. Simanjuntak
KETUA
Sahala Lumban Raja
WAKIL KETUA
Pirgo Situmorang
SEKRETARIS
Saroha Sihaloho
WAKIL SEKRETARIS
Welrin Simatupang
BENDAHARA I
Indra Fringgani Siagian
BENDAHARA II
Irene Sarah Sitorus
Koordinator bidang rohani 2
Ani leris sihaloho
Koordinator bidang rohani 1
LESNAR RAMBE
Koordinator bidang sosial
Ofrianti Sitohang
Koordinator bidang sosial
Magdalena Batubara
Koordinator bidang sosial
Marta sitanggang
Bidang adat dan budaya1
Bangkit Manalu
Bidang adat dan budaya2
Theo Pulus Nababan
Humas
Hengki Simangunsong
Humas
Riduan Simanjuntak
HATA PATUJOLO
HORAS MA DIHITA SALUHUTNA
“Sai dame na sian Amanta Debata ma na mandongani, jala na mian dibagasan rohanta be.”
Jumolo ma mandok mauliate hita tu Debata pardenggan basai ala nungga tung mansai godang dipasahat pasu-pasuNa tu hita tarlumobi ma holong nirohaNa, marhite on ma taronjar tu rohatta laho padenggan-denggan punguan ta, ima naung dimulai sejak tahun 2020, na masihol do hita asa lam tu denggan na punguan ta on, ido umbahen na tabahen Anggaran Dasar dohot Anggaran Rumah Tangga on songon sada dalan manang ondolan ni punguanta laho mangulahon angka ulaonta tu ari na naeng ro.
Di bagasan dame dohot holong nasian Debata pardenggan basai ruas/anggota ni punguan on adong na ro adong na lao, alani i, ta pagomos ma tangiangta tu Pardenggan basa i, mangido hita dibagasan haserepon ni roha, asa lam tu majuna punguan ta on, lam tusadana roha di hita, lam ditambai akka rejeki di hita, dipadao hita luhut sian angka parmaraan.
Anggiat ma tong-tong hita saluhutna digomgom Tondi Parbadia, asa dibagasan holong, marsada niroha, masiurupan, masipodaan, masiajaran, masipasangapan asa uli jala tung denggan punguan ta on. Sai digomgom Debata ma tong-tong punguan on di lehon tu hita saluhutna roha holong, tiur ni pikiran dohot pansamotan nalomak.
HORAS JALA GABE
ANGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Berikut adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dari Punguan Palito Perumahan Pesona Kahuripan 2.
ANGGARAN DASAR
BAB I
Umum
Pasal 1
Istilah
Punguan menurut kamus bahasa batak adalah perkumpulan
Perkumpulan adalah perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichamen, corporate body) baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak, bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Jadi Punguan “PARTUKOAN DALIHAN NATOLU( PALITO)” ini dibentuk karena kesamaan tempat tinggal, tujuan yaitu saling mengasihi di dalam Kristus.
BAB II
NAMA, WAKTU, TEMPAT BERDIRI DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernama PUNGUAN PARSAHUTAON PALITO
(PARTUKOAN DALIHAN NATOLU)
Pasal 3
WAKTU
Punguan ini didirikan Tahun 2020
Pasal 4
KEDUDUKAN
Punguan ini berkedudukan di PERUMAHAN PESONA KAHURIPAN 2,kelurahan
Cikahuripan, kecamatan Klapanunggal, Kab. Bogor, Jawa Barat
Pasal 5
BENTUK LOGO DAN STEMPEL
(TERLAMPIR DIBAWAH)
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 6
AZAS
Punguan ini berazaskan Iman Kristen
Pasal 7
SIFAT
Punguan ini bersifat KEROHANIAN SOSIAL KEKELUARGAAN dan MUSYAWARAH untuk MUFAKAT
BAB IV
TUJUAN,TUGAS POKOK, FUNGSI dan PROGRAM
Pasal 8
TUJUAN
Mewujudkan dan memperkokoh tali KASIH persaudaraan sesama anggota
Pasal 9
TUGAS POKOK
Menghimpun, Membina, dan Mengembangkan Solidaritas sesama anggota
Pasal 10
FUNGSI
1. Meningkatkan ke-IMAN-an di dalam Tuhan Yesus Kristus
2. Menciptakan, Memelihara persaudaraan dan Gotong Royong sesama anggota baik dalam Suka maupun Duka
3. Mempererat tali persaudaraan tanpa memandang perbedaan Status Sosial Anggota
4. Membina Anggota terutama yang lahir di perantauan agar memahami dan melaksanakan Falsafah Hidup DALIHAN NA TOLU serta ke-kristen-an
Pasal 11
PROGRAM
1. Mengadakan KEBAKTIAN di hari Sabtu pada Minggu ke dua setiap bulan (Bisa berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan dan persetujuan anggota)
2. Mengadakan kegiatan Arisan setiap bulan
3. Mengadakan kunjungan kasih ke setiap anggota yang berduka, sakit dan sukacita
4. Mengadakan kunjungan kasih ke setiap anggota yang 3x berturut-turut tidak hadir tanpa pemberitahuan
5. Mengadakan Pesta Perayaan NATAL dan Pesta Bona Taon, setiap Tahun secara silih berganti (Bisa berubah berdasarkan kesepakatan anggota)
6. Membina dan Mengarahkan Anggota Punguan
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 12
KEANGGOTAAN
1. Anggota adalah Keluarga Suami istri yang sah, yang beragama Kristen, yang berdomisili di PERUMAHAN PESONA KAHURIPAN 2 dan sekitarnya
2. Membayar Uang Pangkal sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar / Rumah Tangga Punguan
Pasal 13
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota berhak untuk:
1. Memilih dan Dipilih menjadi Pengurus
2. Memberikan pendapat, Usul dan Saran yang bertujuan membangun keutuhan dan kemajuan Punguan
3. Mengajukan tempat KEBAKTIAN dan ARISAN atau pertemuan di Rumahnya
4. Meminta Pelayanan KEROHANIAN sesuai kebutuhannya jika dibutuhkan
5. Mendapat BANTUAN Moril dan Materi sesuai Kemampuan dan Ketentuan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota ber KEWAJIBAN untuk:
1. Tunduk dan taat kepada Ketentuan yang tertulis di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Petunjuk Pelaksanaannya
2. Aktif Mengikuti KEBAKTIAN dan kegiatan kegiatan dalam bentuk Sukacita maupun Dukacita
3. Membela dan Menjunjung, Nama Baik Punguan Parsahutaon dan Sesama Anggota
4. Memberikan Uang Pangkal dan iuran Bulanan Serta Uang Tekken Les sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
5. Menghadiri setiap kegiatan punguan
Pasal 15
BERHENTI atau KEHILANGAN HAK
Setiap Anggota BERHENTI atau HILANG HAK-nya apabila :
a) Meniggal dunia
b) Mengundurkan diri atas kamauan sendiri
c) Pindah tempat tinggal di luar wilayah Perumahan Pesona Kahuripan 2
d) Tidak mengikuti KEBAKTIAN Bulanan tanpa pemberitahuan selama lima ( 5 ) Bulan berturut turut, meskipun belum dikunjungi oleh Pengurus, sesuai dengan firman Tuhan dalam Matius 18 ayat 20. “Sebab di mana dua atau tiga orang berkumpul dalam Nama-Ku, di situ Aku ada di tengah-tengah mereka.”
e) Tidak memberikan iuran Bulanan selama 3( Tiga ) Bulan, meskipun tidak diingatkan ataupun ditagih oleh pengurus, Punguan kita digerakkan oleh kita sendiri untuk kita sendiri, disinilah salah satu bentuk kepedulian, gotong royong dan pengorbanan.
f) Melakukan tindakan memecah belah keutuhan Anggota dan Punguan yang diputuskan melalui Rapat Anggota.
BAB VI
PEMUDA-PEMUDI dan BAPAK – BAPAK
Pasal 16
PEMUDA – PEMUDI
Untuk Menghimpun dan Meningkatkan Kualitas, Kuantitas Kegiatan Khusus Kaum Pemuda – Pemudi di Koordinir oleh seorang Koordinator Pemuda – Pemudi
Pasal 17
BAPAK – BAPAK
Untuk menghimpun dan Meningkatkan Kualitas, Kuantitas Kegiatan Khusus Kaum Bapak – Bapak di Koordinir oleh seorang Koordinator Bapak – Bapak
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
SUMBER DANA dan PENGELUARAN
SUMBER DANA diperoleh dari:
UANG MASUK
1. Kas Umum dari:
a) Uang Pangkal Anggota Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Untuk anggota yang pertama kali masuk Punguan, dan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk anggota yang kembali masuk punguan)
b) Iuran Bulanan Anggota Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah).
c) Uang Arisan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) (Pengecualian).
d) Donatur/ Sumbangan Sukarela yang tidak mengikat.
e) Usaha / Kegiatan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Contoh : Doorprize, Rental Sound System & Kursi Tenda)
2. Kas Khusus dari :
a) Donatur/ Sumbangan Sukarela yang tidak mengikat
PENGELUARAN
Uang / Dana yang terkumpul dipergunakan untuk keperluan Punguan yaitu:
1. Operasional Punguan (Contoh : Penerbitan laporan keuangan) (sie : Bendahara)
2. Dukacita
a) Sakit
Apabila anggota sakit dan dirawat selama 2 hari maka Punguan meberikan kewajiban sebesar Rp.200.000 dan Tekken less minimal 25.000( berlaku dengan interval 2 kali dalam setahun untuk personal).( Sie Bendahara - Sosial)
b) Meninggal Dunia
i. Orang tua anggota meninggal dunia diwilayah manapun, maka punguan memberikan Sumbangan Sebesar Rp. 250.000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah) + Tekken Les (ilumanetek) Minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah,sudah berikut untuk biaya mangapuli) ( Sie Bendahara -Sosial )
ii. Suami atau istri dan anak anggota(Keluarga inti) meninggal dunia baik diwilayah Jawa Barat maupun di Luar wilayah Jawa Barat, maka punguan memberikan Sumbangan Sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah) + Tekken Les (ilumanetek) Minimal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ( ( Sie Bendahara -Sosial )
C) Musibah dan bencana alam
Apabila anggotamengalami musibah dan bencana alam seperti kebakaran dan lain lain,maka Punguan memberikan kewajiban sebesar Rp.500.000 dan Tekken less minimal 50.000. ( Sie Bendahara -Sosial )
3. Sukacita
a. MENIKAH-SULANG-SULANG PAHOPPU
Menikah (di Gereja/Mangadati + UNDANGAN resmi kepada Punguan) maka Punguan memberikan Cinderamata ( ganti ULOS/ KADO ) sebesar Rp .350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ( Sie -Bidang Adat dan Budaya)
b. MELAHIRKAN
Apabila anggota melahirkan anak maka punguan memberikan anggaran sebesar Rp. 350.000,- #Acara Mamoholi
( Sie-Bidang adat dan Budaya -HUMAS)
c. NAIK SIDI DAN TARDIDI ( Baptis)
Anggota mengadakan Acara Ucapan Syukur (Baptisan, Naik Sidi, Tamat Kuliah, dll ) serta Mengundang Punguan Maka Punguan memberikan Cinderamata sebesar Rp.200.000,-(Dua ratus ribu rupiah) ( Sie -Bidang adat dan Budaya -Humas)
4. Pamit Keluar dari Punguan Karena Pindah Domisili
Punguan memberikan Cinderamata berupa ulos sebesar Rp.350.000,-(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Anggota yang Pamit keluar dari Punguan karena Pindah Rumah (domisili) dari Wilayah Perumahan Pesona Kahuripan 2 dengan syarat (sudah menjadi Anggota paling sedikit satu (1) tahun dan tidak ada tunggakan iuran dan atau kewajiban selama keanggotaannya)
Pasal 19
PENGELOLAAN DANA
Pengelolaan Dana dilakukan sebagai berikut :
1. Pengelolaan kas dilakukan paling lama setiap 3 (tiga) bulan
2. Anggota berhak meminta agar diterbitkan laporan pengelolaan kas
3. Apabila saldo kas lebih kecil dari pengeluaran tertinggi punguan maka pengurus atas persetujuan rapat anggota melakukan pengumpulan dana baik melalui tok-tok ripe, sumbangan, maupun melalui cara kolekte.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 20
BADAN PENGURUS
Badan Pengurus dan atau Pegurus Harian terdiri dari:
I. Penasehat:
II. Pengurus Harian:
- Ketua:
- Wakil ketua:
- Sekretaris I :
- Sekretaris II :
- Bendahara I:
- Bendahara II :
III. Seksi/Koordinator
Koordinator bidang rohani:
Koordinator bidang adat dan budaya:
Koordinator bidang sosial
Humas:
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 21
MASA KEPENGURUSAN
Masa kepengurusan adalah sebagai berikut :
1. Pengurus dipilih dan atau disahkan oleh Rapat Anggota
2. Masa Jabatan Kepengurusan selama ( 2 ) tahun dalam satu ( l ) Periode
3. Ketua yang habis masa Jabatannya dapat dicalonkan kembali dalam Pemilihan Pengurus Periode berikutnya dan dapat hanya menjabat selama dua ( 2 ) Periode saja, dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya apabila sudah melewati 1 periode tidak menjabat sebagai ketua.
4. Pengurus yang karena sesuatu hal tidak melaksanakan Tugasnya sebelum habis Masa Jabatannya maka digantikan Pejabat sementara yang diangkat oleh Rapat Pengurus/Rapat Anggota dan melaksanakan Tugas sampai habis Masa Kepengurusan Periode berjalan
Pasal 22
PEMBERHENTIAN PENGURUS
1. Habis Masa Jabatan
2. Mengundurkan diri
3. Pindah domisili
4. Berhalangan tetap (sakit, dll)
5. Melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dengan persetujuan Rapat Anggota
6. Meninggal Dunia
Pasal 23
TUGAS PENGURUS
1. Mengkoordinasikan semua Anggota untuk Mewujudkan Maksud dan Tujuan Punguan
2. Membina hubungan Kekeluargaan dan Memberikan Jalan Keluar apabila ada Masalah Yang timbul pada Anggota
3. Menerima Usul dan Saran dari Anggota untuk Kebaikan Punguan
4. Mengadakan Pembinaan untuk semua Anggota, Khususnya Kalangan Pemuda – Pemudi dan Kalangan Bapak – Bapak
BAB IX
RAPAT – RAPAT
Pasal 24
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota diadakan untuk :
1. Memilih dan Mengesahkan serta memberhentikan Badan Pengurus Harian ( BPH )
2. Mengubah dan menetapkan Dasar dan Anggaran Rumah tangga
3. Memutuskan sanksi kepada anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga
Pasal 25
RAPAT PENGURUS
Rapat Badan Pengurus Harian ( BPH ) diadakan Minimal satu ( l ) kali dalam tiga ( 3 ) bulan untuk:
1. Menetapkan Kebijakan Badan Pengurus Harian ( BPH)
2. Menjabarkan dan Menetapkan Program Kerja
3. Mengeveluasi semua kegiatan Punguan
Pasal 26
KEABSAHAN RAPAT dan KEPUTUSAN
1. Rapat Anggota dianggap Sah apabila dihadiri oleh Badan Pengurus Harian dan 2/3 dari jumlah anggota
2. Keputusan diambil atas dasar Musyawarah untuk Mufakat
3. Dalam hal mufakat tidak tercapai maka Keputusan diambil dengan Suara Terbanyak (VOTING)
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada saat Rapat Anggota yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui oleh Minimal Setengah Tambah Satu ( 1/2 + l ) dari Jumlah Anggota yang hadir.
BAB XI
PENUTUP DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
PENUTUP
• Hal – hal yang belum tertulis di Anggaran Dasar ini, akan disepakati kemudian berdasarkan Hasil Rapat.
Pasal 29.
Untuk memaksimalkan layanan kepada anggota, punguan memberikan kewenangan kepada BPH untuk mengambil kebijaksanaan seperlunya.
Ditetapkan di; Perumahan Pesona Kahuripan 2 Cikahuripan, Klapanunggal Bogor – Jawa Barat
Pada Tanggal : 19 AGUSTUS 2023
LOGO RESMI
FILE PDF AD/ART DAPAT DI DOWNLOD DISINI :
KLIK DOWNLOAD
TOMBOL NAVIGASI